Pengertian kode etik
Yaa kembali lagi sama saya admin yg ganteng wkwkw sebelum saya memberitahu kalian tentang kode etik di ambalan kami saya mau tanya dlu, apa siih kode etik itu dan untuk apa siih ada kode etik itu?, mari kita bahas bersama !
Yaaa ini dia kode etik tersebut
1. KODE ETIK DAN CONTOHNYA
A. PENGERTIAN KODE ETIK
kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Naaah, sekarang udah pada tau kan pengertian kode etik ?? Yuk kita simpul kan
Jadi kode etik itu adalah tatanan etika masyarakat berupa norma, aturan, tata cara, dan pedoman etis dalam melakukan suatu hal. Seperti pekerjaan dan kegiatan. Terutama dalam kegiata di ambalan , dalam kegiatan Pramuka. Ayo sekarang kita bahas tujuan dari kode etik tersebut
2. Tujuan kode etik profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Udah kan kita bahas tujuan mari sekarang kita bahas tentang fungsinya
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Yaa selesai pembahasan kita kali ini terimakasih atas kunjungan nya sampai berjumpa lagi di lain kesempatan
*jika ada yg ingin di sampaikan komen aja oke
*jika ada yg ingin di sampaikan komen aja oke


Komentar
Posting Komentar