kode etik pramuka

Kode etik dan praturan pramuka di ambalan tulus bhakti
  1. Latihan pramuka dilaksanakan pada hari sabtu.
  2. Setiap anggota wajib hadir pada jam 08:00 wib.
  3. Tidak boleh telambat lebih dari 20 menit dalam kegiatan rutin.
  4. Setiap anggota yang berhalangan hadir dalam kegiataan wajib memberitahukan kepada anggota ambalan yang lain.
  5. Setiap latihan pramuka wajib memakai baju pramuka lengkap (min. Hasduk/ kacu pramuka).
  6. Wajib menggunakan kaos kaki hitam.
  7. Memakai atribut lengkap minimal haduk saat memakai seragam pramuka
  8. Melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah di tentukan.
  9. Tidak boleh menjatuhkan kacu/ hasduk dengan di senggaja maupun tidak di sengaja.
  10. Sebelum waktu istirahat tidak di perbolehkan makan dan minum maupun jajan.
  11. Tidak boleh membuang sampah sembarangan di sekolah, di rumah atau dimana pun kita berada.
  12. Setiap anggota wajib membayaran iuran/kas sebesar Rp2.000,00.
  13. Bendahara wajib melaporkan keuangan setiap akhir bulan kepada ketua ambalan.
  14. Sekertaris wajib melaporkan absen yang telah di rekap selama sebulan sekali kepada ketua ambalan
  15. Tidak boleh berbicara LOE GUE dengan kakak, adek maupun anggota ambalan yang lain.
  16. Tidak boleh mengucapkan kata-kata kasar dan melakukan tindakan yang kurang sopan
  17. Harus berbicara sopan kepada orang tua, guru ataupun orang yang lebih tua.
  18. Harus bersalaman saat bertemu dengan anggota pramuka lain.
  19. Tidak boleh berkelahi ataupun bermusuhan dengan sesama anggota.
  20. Tidak boleh terlibat atau menghasut orang lain dalam perkelahian masal (TAWURAN).
  21. Semua anggota pramuka tidak boleh merokok dan menggunakan barang haram(NARAKOBA&MINUMAN KERAS).
  22. Tidak boleh melakukan pergaulan bebas yang dapat mencoreng nama baik ambalan maupun sekolah.
  23. Tidak boleh membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaa, kaset, video atau media yang lain yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya nasional.

Komentar

Postingan Populer